POLEMIK KONSUMSI DAGING ANJING YANG ADA DI KOTA SOLO

Iklan Satu Atas

Keberagaman yang terdapat di Kota Surakarta diikuti oleh keragaman budaya, ras, agama, bahkan dalam bidang kulinernya. Berbagai macam kuliner tersedia di kota Solo. Baik kuliner yang halal maupun yang non-halal.

Saat menjelajahi kota Solo di siang hari, mungkin tidak banyak kuliner non-halal yang bisa ditemukan di pinggir jalan. Namun menjelang malam hari, banyak kuliner non-halal buka dipinggir jalan. Tidak sedikit peminat kuliner ini karena kelezatannya.

Umumnya, kuliner non-halal yang banyak dijumpai di beberapa kota yaitu terbuat dari daging babi. Namun di Kota Solo, selain daging babi, olahan makanan non-halal lain yang di jual di Kota ini ialah daging anjing. Jika kamu sedang berada di Solo, kamu akan menemukan beberapa penjual yang menjual olahan dari daging anjing, misalnya rica gukguk, sate gukguk dan lain sebagainya.

Iklan Dua Tengah

Konsumsi daging anjing ini selalu memunculkan pro dan kontra bagi para pecinta hewan dan para penikmat olahan daging kambing. Beredar mitos bahwa daging anjing mampu menyembuhkan asma dan meningkatkan vitalitas sehingga meskipun terdapat bahaya yang mengintai, para penikmat daging anjing tetap pada pilihan mereka untuk mengonsumsi daging anjing.

Padahal anjing memang bukan jenis hewan ternak sehingga dagingnya tidak layak untuk dikonsumsi. Lebih jauh lagi, undang undang telah menegaskan bahwa anjing bukan termasuk hewan ternak yang tertuang dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Yang mana pada Pasal 1 Ayat (1) tertulis bahwa daging anjing tidak termasuk konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

Alasan kuat dibalik banyaknya kontra mengenai konsumsi daging anjing ialah ada penyakit yang mengintai konsumen daging anjing. Para penikmat daging anjing memiliki kemungkinan untuk terkena rabies karena virus rabies pada daging anjing tidak hilang begitu saja meskipun sudah dimasak. Inilah alasan banyak pihak mendesak agar konsumsi daging anjing dilarang dan segera diatur dalam perundang-undangan.

Himbauan Pemerintah Kota Solo Soal Konsumsi Daging Anjing

Penjual daging anjing di Soloraya cukup banyak. Ada sekitar 50 penjual yang terdata yang menjual olahan daging anjing. Data tersebut belum termasuk penjual olahan daging anjing yang menjual produknya secara online. Hal ini menimbulkan keresahan pecinta anjing yang tergabung dalam Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Peredaran daging kambing di Soloraya sebarannya hampir merata. Namun, baru kabupaten Sragen yang sudah memiliki surat edaran (Surat Edaran) terkait daging kambing. Surat Edaran ini dikeluarkan Desember tahun 2023.

Di Kota Solo sendiri, larangan penjualan daging anjing beserta olahannya masih berupa imbauan. Setelah dirapatkan dengan Sekda (Sekretaris Daerah), surat edaran untuk penjualan daging anjing masih dalam tahap proses penyusunan.

Inti dari surat edaran yang sedang dalam tahap proses penyusunan ialah larangan untuk mengonsumsi makanan non-pangan. Daging anjing termasuk dalam makanan non-pangan.

Tingginya permintaan daging anjing yang ada di Surakarta membuat pecinta hewan terus mendesak pemerintah kota solo. Di Kota Solo, permintaan daging anjing per hari bisa mencapai 90 hingga 100 ekor. Ini mengindikasikan bahwa bisnis penjualan daging anjing cukup Makmur di kota Solo.

Surat edaran yang meskipun tidak secara langsung melarang konsumsi daging anjing, namun diharapkan dapat menekan jumlah penikmat daging anjing dan penjual daging anjing yang masih beroperasi di Solo. Dengan adanya larangan konsumsi daging anjing juga berarti menekan kemungkinan merebaknya penyakit yang bersifat zoologi yaitu rabies yang berasal dari daging anjing.

Iklan Tiga Bawah