RESMI!!! Gaji PNS naik Menjelang Pilpre 2024

Iklan Satu Atas

Jakarta, Berita Solo Raya – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru mengenai gaji ASN baik PNS (pegawai negeri sipil) maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai dari golongan I hingga golongan IV. Peraturan mengenai acuan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Seperti yang telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia pada Agusutus 2023 lalu melalui penyampaian RUU APBN 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Namun pada saat itu aturan mengenai kenaikan gaji belum diatur, sehingga kenaikan gaji tersebut belum bisa dibayarkan kepada para Aparatur Sipil Negara baik di Tingkat pusat maupun daerah.

Kenaikan gaji ASN pada 2024 mencapai 8% dan pensiunan 12%. Namun siapa sangka kenaikan gaji ASN ini terakhir dilakukan yaitu pada tahun 2019 loh. Berapa sih kira-kira kenaikan gaji PNS setelah 5 tahun tidak naik?

Iklan Dua Tengah

Pada saat kenaikan gaji 2019, PNS dengan golongan IIIa dengan masa kerja golongan 2 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.660.700, sedangkan setelah mendapatkan kenaikan 8% pada 2024 dengan golongan dan masa kerja yang sama menjadi Rp 2.873.500. Meskipun kecil, namun pengumuman perubahan ini menjadi sesuatu yang ramai diperbincangkan dikalangan Masyarakat. Pada kolom komentar sebuah akun insagram berita nasional ramai ramai netizen mengomentari kenaikan gaji PNS tersebut. Menurut kebanyakan netizen kenaikan gaji PNS tidak pantas dilakukan karena kinerja yang ditunjukan oleh PNS kurang.

Ragam komentar mewarnai Keputusan kenaikan gaji pns ini. Meskipun banyak komentar negative dilancarkan oleh netizen peraturan mengenai perubahan acuan gaji ini tetap disahkan dan akan mulai dibayarkan per Februari 2024. Berikut besaran gaji yang akan diterima oleh ASN setelah kenaikan gaji 8%:

Golongan I

Ia         = Rp 1.685.700 s/d Rp 2.522.600

Ib         = Rp 1.840.800 s/d Rp 2.670.700

Ic         = Rp 1.918.700 s/d Rp 2.783.700

Id         = Rp 1.999.900 s/d Rp 2.901.400

Golongan II

IIa        = Rp 2.184.000 s/d Rp 3.643.400

IIb       = Rp 2.385.000 s/d Rp 3.797.500

IIc        = Rp 2.485.900 s/d Rp 3.958.200

IId       = Rp 2.591.100 s/d Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa      = Rp 2.785.700 s/d Rp 4.575.200

IIIb      = Rp 2.903.600 s/d Rp 4.768.800

IIIc      = Rp 3.026.400 s/d Rp 4.970.500

IIId      = Rp 3.154.400 s/d Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa      = Rp 3.287.800 s/d Rp 5.399.900

IVb      = Rp 3.426.900 s/d Rp 5.628.300

IVc      = Rp 3.571.900 s/d Rp 5.866.400

IVd      = Rp 3.723.000 s/d Rp 6.114.500

IVe       = Rp 3.880.400 s/d Rp 6.373.200

Berikut diatas merupakan range gaji setiap golongan yang ada di Peraturan tersebut, kenapa kami tuliskan menggunakan range karena gaji yang didapatkan setiap golongan akan berbeda tergantung dengan masa kerja golong (MKG) pada masing-masing asn yang bertugas. Untuk lebih lengkapnya berikut saya lampirkan tabel gaji di peraturan mengenai acuan gaji ASN yang terbaru.

Gaji-PNS-Naik

Jika kita sama sama lihat besaran gaji ASN memang tergolong kecil, misalnya untuk seorang freshgraduate S-1 jika menjadi ASN akan menerima golongan IIIa dengan masa kerja 0 hanya mendapatkan Rp 2.785.700. Jumlah ini sangat jauh berbeda jika diibandingkan dengan para pegawai swasta yang ada di Jakarta atau di Karawang yang UMRnya mencapai 5 jutaan. Namun, selain gaji pokok ASN juga menerima beberapa tunjangan seperti Tunjangan Kinerja dengan besaran berbeda-beda tergantung kementeriannya jika ASN pusat dan tergantung daerahnya jika ASN daerah, Tunjangan Jabatan yang besarannya juga berbeda-beda tergantung jabatan yang diampu, Tunjangan Makan, Tunjangan Anak (5% dari gaji pokok), Tunjangan Istri (10% dari gaji pokok).

Jika teman-teman penasaran perhitungan gaji terima ASN setiap bulannya, teman-teman bisa hitung dengan mencari tunjangan kinerja per Kementerian. Semoga dengan naiknya gaji pokok para ASN kita diimbangi dengan peningkatan layanan dan kinerja yang kita terima sebagai Masyarakat.

Iklan Tiga Bawah