SYARAT DAN PROSEDUR MENCOBLOS BAGI KAMU YANG BERADA DI LUAR KOTA

Iklan Satu Atas

Pemilihan presiden presiden sebentar lagi akan berlangsung. Setiap Masyarakat yang sudah memiliki ktp bisa ikut pesta rakyat yang akan diadakan pada tanggal 14 Februari mendatang. Mereka akan terdaftar menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) sesuai domisili yang tertera di KTP.

Namun seperti yang setiap orang ketahui bahwa banyak dari bagian Masyarakat merantau dengan tujuan dan alasan yang berbeda. Lalu bagaimana caranya seseorang yang sudah terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya saat dia sedang berada di luar domisilinya?

Berdasarkan yang tertera dalam laman resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum), pihaknya telah menyediakan fasilitas bagi masyarakat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak suaranya yang  berada di luar domisilinya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 mengenai Penyususnan Dftar Pemilih Dalam Penyelenggara Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Iklan Dua Tengah

Berikuty cara menggunakan hak suara di luar domisili saat pemilu berlangsung.

Cara mencoblos di luar domisili

Hal pertama yang harus kamu perhatikan saat hendak menggunakan hak suaramu saat kamu berada di luar kota ialah syarat yang harus dipenuh. Syarat menggunakan hak suaramu di luar kota atau kamu hendak pemilihan ialah dokumen pendukung dari alasan untuk pindah TPS. Misalnya, jika kamu sedang berada di luar kota untuk perjalanan dinas, maka kamu harus menyerahkan bukti surat perjalanan dinasmu.

Ajukan permohonan pindah tempat pemilihan pada PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU Kabupaten/kota asal. Kamu bisa mengajukan perpindahan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.

berikut langkah-langkahnya:

Langkah-Langkah Pengajuan Pindah Tempat Mencoblos (TPS)

  • Datanglah ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
  • Berikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa kamu harus pindah TPS kepada petugas KPU
  • Pihak KPU akan menentukan TPS yang berada di sekitar tempat tujuan dan untuk mendaftarkan kamu sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPTs) di TPS tersebut
  • KPU akan memberikan kamu formulir A-Surat Pindah Memilih sebagi bukti yang sah untukmu sebagai DPTs

Ingat, bahwa prosedur ini paling lambat bisa dilakukan H-7

kemudian, bawalah KTP atau Kartu Keluarga dan Salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal saat melaporkan diri untuk pindah memilih

saat hari pencoblosan tiba, kamu bisa mencoblos hanya dengan KTP di luar kota.

selain syarat procedural di atas, ada juga syarat yang harus terpenuhi apabila kamu mengajukan pindah TPS

Siapa Saja Yang Boleh Mengajukan Pindah TPS

Berikut adalah kondisi atau syarat tertentu agar seeorang bisa mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024:

  • Pada saat hari pemungutan suara, sedang berada di kota/ tempat lain
  • Sedang bekerja di luar domisili
  • Pindah domisili setelah terdaftar DPT dan sebelum hari pemungutan suara
  • Sedang menjalani tugas belajar atau menempuh Pendidikan
  • Menjalani rawat inap di fasilitas Kesehatan
  • Mendampingi seseorang yang sedang menjalani rawat inap
  • Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan
  • Sedang menjalani rehabilitasi
  • Tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemsyarakatan
  • Keadaan yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan diatas yang telah diatur dalam perundang-undangan

Berikut adalah prosedur dan syarat yang harus dipenuhi apabila kamu sedang berada di luar domisili. Meskipun sebagian orang menganggap bahwa ikut meramaikan pesta rakyat ini tidak penting, namun pada kenyataannya suara

Kamu mungkin memengaruhi jalannya pemerintahan 5 tahun kedepan.

 

Iklan Tiga Bawah